Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut lalai menyetorkan deposito jaminan dan gagal memenuhi hak 61 calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Rincian Pelanggaran dan Sanksi
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi Rusman, menjelaskan bahwa pencabutan izin sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Ia menyatakan, “Kami menyampaikan bahwa ada satu P3MI dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari, masih minggu lalu beberapa hari yang lalu, itu dicabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI.”
Pelanggaran PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang mensyaratkan perusahaan untuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan paling lambat satu bulan setelah pencairan. Deposito jaminan yang seharusnya disetorkan perusahaan adalah sebesar Rp 1,5 miliar.
“Sebagai sebuah perusahaan yang diberi mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam–waktu dulu masih Kementerian Tenaga Kerja–disimpan di Kementerian Tenaga Kerja, dan sekarang disimpan oleh kami,” ujar Rinardi.
Kronologi Penanganan Kasus
Proses penanganan kasus ini telah berlangsung sejak Februari 2024. Saat itu, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan 61 calon PMI dengan total tuntutan mencapai Rp 1.709.200.000. Akibatnya, perusahaan telah dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian dan seluruhnya pada Maret 2025.
Deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan permasalahan PMI. Dari 61 calon PMI, 56 di antaranya menerima dana melalui transfer, satu ahli waris menerima dana PMI yang meninggal dunia, dan empat lainnya diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri.
Meskipun dana telah didistribusikan secara pro-rata sesuai jumlah deposito yang ada, perusahaan tidak menyetorkan kembali kekurangan deposito. KP2MI telah melayangkan tiga kali panggilan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada respons.
“Artinya, begitu ini sudah dinyatakan bahwa perusahaan tidak menanggapi, tidak merespons, kami kemudian mengusulkan, merekomendasikan tentunya dengan tim untuk kepada Menteri untuk mencabut SIP3MI-nya,” jelas Rinardi.
Dampak Pencabutan Izin
Dengan dicabutnya izin, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang keras melakukan kegiatan penempatan PMI, termasuk memberangkatkan calon PMI yang telah menandatangani perjanjian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang dialami oleh calon PMI di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja terakhir, serta mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.
PT Multi Intan Amanah Internasional merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI-nya sejak KP2MI berdiri. Sebelumnya, KP2MI telah mencabut izin dua perusahaan lain, yaitu PT Ramsy dan PT Putri Samawa.






