Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena child grooming yang semakin marak dibicarakan publik, terutama setelah kehadiran memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans. KPAI menilai buku tersebut berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai child grooming.
Pemahaman Masyarakat Meningkat Berkat ‘Broken Strings’
Anggota KPAI Dian Sasmita menyatakan apresiasinya terhadap memoar tersebut. “Terkait dengan buku yang waktu terakhir ini cukup ramai ya, marak ya dibaca banyak orang. Kami berterima kasih sekali adanya buku itu sehingga membuka pengetahuan masyarakat luas terkait apa itu child grooming dan ternyata child grooming juga ada sebenarnya di sekitar kita,” ujar Dian di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa child grooming seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti oleh tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ciri khasnya adalah manipulasi dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku untuk memanfaatkan atau menikmati sesuatu dari korban.
“Sehingga apa pun yang dilakukan oleh pelaku dengan menyaru berbagai bentuk, kalau di dalam buku itu sebagai rekannya ya, tapi salah satunya dewasa. Tapi ini tidak terbatas hanya pada relasi yang demikian. Bisa juga child grooming dilakukan oleh para pelaku kekerasan seksual di berbagai lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang terdekat anak. “Dan pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang-orang yang terdekat dari anak, entah teman, entah orang tua, atau pun bisa tenaga pendidik atau tokoh masyarakat. Jadi siapa saja bisa menjadi pelaku keterasan seksual,” tegasnya.
Harapan KPAI untuk Layanan Pemerintah
Melihat tingginya kasus child grooming yang berujung pada kekerasan seksual, Dian berharap pemerintah dapat menyediakan berbagai layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan yang mudah diakses oleh anak.
“Jadi siapapun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melakukan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan. Tidak boleh dinormalisasi, kekerasan harus dihentikan,” tuturnya.
Korelasi Child Grooming dan Perkawinan Anak
Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyoroti korelasi erat antara child grooming dengan fenomena perkawinan anak. Ia menekankan peran krusial keluarga dalam mencegah kedua kasus tersebut.
“Nah di dalam perkawinan anak, mereka juga banyak yang dipaksa oleh kondisi keluarga karena keterbatasan ekonomi gitu ya,” kata Rahmayanti.
Ia juga mengamati bahwa perkawinan anak seringkali tidak memenuhi persyaratan formal, seperti wali atau saksi yang dipilih secara asal-asalan. Rahmayanti melihat kesamaan pola manipulasi dalam kasus child grooming yang dialami Aurelie Moeremans (AM) dengan kasus perkawinan anak.
“Nah yang saya dapat benang merahnya, baik dari child grooming Aurelie Moeremans (AM) ini ya, dengan konteks perkawinan anak ini, di mana AM ini juga mengalami pelaku menyatakan sudah melakukan pernikahan begitu ya. Tetapi AM merasa itu bukan pernikahan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Salah satunya beberapa persyaratan ya, pernikahan. Kemudian juga dia nikah tidak dihadiri oleh orang tua dan juga keterpaksaan. Nah konteks seperti ini juga terjadi di dalam perkawinan anak gitu ya,” jelasnya.
“Artinya di kasus AM dengan kasus-kasus perkawinan anak itu ada semacam manipulasi perlindungan berkedok agama gitu ya. Si pelaku merasa ‘orang ini sudah menikah’ begitu. Begitupun di perkawinan anak, si para pelaku juga mengaku ‘ini kita meskipun tidak secara negara tapi kita sudah melakukan perkawinan’,” lanjutnya.
Rahmayanti berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus perkawinan anak dan segera melakukan upaya pencegahan serta penanganan yang efektif di seluruh Indonesia.
Memoar Broken Strings, yang diterbitkan Aurelie Moeremans, menceritakan pengalaman masa remajanya saat memasuki dunia hiburan hingga menjadi korban child grooming.






