Berita

KPAI Ungkap 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Orang Tua Dominan Jadi Pelaku

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang tahun 2025, menimpa total 2.063 anak. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa mayoritas pengaduan diterima melalui kanal daring.

Rincian Kasus dan Korban

“Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak yang diterima oleh KPAI sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring dengan mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban 2.063 anak,” ujar Jasra Putra saat pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dari total korban, 51,5 persen adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen anak laki-laki. Sebanyak 0,9 persen lainnya tidak mencantumkan jenis kelamin.

Advertisement

Pelaku Dominan dari Lingkungan Terdekat

Temuan KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran hak anak paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah. “KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya,” jelas Jasra.

Ironisnya, sebanyak 66,3 persen laporan pengaduan kasus tidak menyebutkan nama pelaku. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Advertisement