Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Selasa (20/1/2026) untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah tahun 2024 dan membahas isu strategis, termasuk pengelolaan tambang.
Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
Direktur II Koordinasi dan Supervisi KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan bahwa kedatangan KPK bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor pada tahun sebelumnya. “Ya, kami datang hari ini yang pertama kami mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang dikerjakan di tahun 2024 Kabupaten Bogor. Itu salah satunya penguatan integritas di Kabupaten Bogor ini,” ujar Bahtiar kepada wartawan di Cibinong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga meminta bantuan KPK untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan di tahun berjalan.
Pengawasan Tata Kelola Pertambangan
Isu krusial lain yang dibahas adalah tata kelola pertambangan di Kabupaten Bogor yang kerap menimbulkan polemik. “Yang kedua, materi hari ini juga kita membahas tentang sektor strategis yang saat ini sedang menjadi permasalahan Kabupaten Bogor, yaitu tata kelola pertambangan. Beliau menyampaikan banyak hal permasalahan-permasalahan yang ada,” jelas Bahtiar.
KPK berkomitmen untuk melakukan pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, guna memastikan pengelolaan tambang yang lebih baik. Pengawasan ini mencakup dua aspek utama: pendapatan daerah dan dampak lingkungan.
Pendapatan Daerah dari Sektor Tambang
Bahtiar menekankan pentingnya mempertimbangkan kontribusi sektor pertambangan terhadap kas daerah melalui pendapatan pajak. “Yang intinya bahwa pertambangan tersebut, jika ada pengelolaan berlanjut, satu, memang kemanfaatannya dari sektor pajak, pendapatan, itu pun juga patut diperhitungkan untuk kas daerah,” tuturnya.
Minimasi Dampak Lingkungan
Selain aspek finansial, KPK juga akan mengawasi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Hal ini penting mengingat pemerintah daerah seringkali harus menganggarkan kembali dana untuk perbaikan lingkungan yang terdampak. “Yang kedua, dari sektor lingkungan, karena walau bagaimanapun, jika nanti lingkungan berdampak, pemerintah kabupaten atau provinsi pastinya nanti akan menganggarkan kembali untuk perbaikan tersebut. Alangkah baiknya kalau itu diminimalkan dampaknya, kan gitu ya,” imbuh Bahtiar.






