Berita

KPK Beri Lampu Hijau Pemanfaatan Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi

Advertisement

Usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait agar kawasan Meikarta di Kabupaten Bekasi dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi mendapat restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menyatakan lahan tersebut berstatus clear and clean atau bersih dari masalah hukum.

Konsultasi Langsung ke KPK

Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, telah berkonsultasi langsung dengan KPK mengenai rencana tersebut pada Rabu (21/1/2026). Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK didampingi pejabat Kementerian PUPR. Konsultasi ini penting mengingat lahan Meikarta sebelumnya sempat tersangkut masalah hukum terkait kasus suap izin proyek pembangunan yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Kasus tersebut bermula ketika Lippo Group berencana membangun kota mandiri Meikarta. Untuk memuluskan perizinan, perusahaan diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak.

KPK Pastikan Lahan Bersih dan Mendukung Program

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lahan yang akan digunakan untuk rusun subsidi di Meikarta tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara yang pernah ditangani KPK. “Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Budi menambahkan bahwa KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit-unit di Meikarta selama proses penyidikan. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPK memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PUPR dalam mengoptimalkan aset untuk kemaslahatan masyarakat. “Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Pencegahan dan Pendampingan KPK

KPK juga berkomitmen untuk turut serta dalam pencegahan potensi korupsi melalui pendampingan program Rusun Subsidi. “Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.

Advertisement

Peringatan KPK Terkait Perizinan dan Pengadaan

Meskipun memberikan dukungan, KPK mengingatkan Menteri Ara untuk memastikan seluruh proses perizinan hingga pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan rusun subsidi berjalan bersih dan sesuai aturan. “Jadi dari awal, kalau tadi Pak Menteri menyampaikan bagaimana kita menciptakan ekosistem ini bisa betul-betul bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm,” kata Budi.

KPK juga menekankan pentingnya kejelasan dalam distribusi, termasuk soal subsidi, agar pertanggungjawabannya dapat disampaikan secara kredibel. “Yang ketiga bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear sehingga nanti pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ujar Budi.

Menteri Ara Segera Ajukan Surat ke KPK

Menyambut baik lampu hijau dari KPK, Menteri Ara berencana segera mengirimkan surat permohonan resmi. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan akses penggunaan lahan-lahan hasil sitaan perkara korupsi untuk pembangunan perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan luar biasa yang diberikan KPK.

“Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat jumpa pers di Gedung KPK.

Ara menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut akan diprioritaskan untuk perumahan rakyat, bukan untuk komersial. “Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tuturnya.

Advertisement