Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua Bidang PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Pihak KPK masih menyelidiki alasan biro travel memberikan uang kepada Gus Aiz, termasuk besaran nominal yang diberikan. “Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Aiz terkait dugaan aliran uang dalam kasus haji ini. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1).
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz saat itu masih berfokus pada kapasitas pribadinya, bukan menyasar PBNU sebagai organisasi. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






