Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Dugaan ini terkait dengan perannya dalam membantu biro perjalanan haji (PIHK) mengajukan kuota tambahan pada kasus korupsi haji 2024.
Aliran Uang dan Peran Broker
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta mengungkap adanya inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada oknum di Kementerian Agama. KPK kini berupaya memastikan apakah Muzaki Kholis menerima aliran dana dari biro-biro tersebut sebagai imbalan atas bantuannya dalam menyampaikan permintaan kuota.
“Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).
Budi menegaskan bahwa KPK mengusut kasus ini dengan fokus pada pasal kerugian negara. Peran setiap pihak yang terlibat dalam proses diskresi pembagian kuota haji terus didalami.
“Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi dan mengungkap perannya sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan PIHK ke Kementerian Agama.
“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1).
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.
Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






