Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang terkait kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidik KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, pada Senin (9/2/2026) untuk menggali informasi mengenai perputaran dana di koperasi tersebut yang diduga melibatkan Sudewo.
Aliran Uang Masuk dan Keluar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ichsan Azhari fokus pada dugaan aliran uang yang masuk dan keluar dari Sudewo di koperasi KSPPS Artha Bahana Syariah. “Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga mendalami modus operandi di balik transaksi keuangan tersebut. “Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perpanjangan Penahanan Sudewo
Sementara itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan Sudewo dan tersangka lainnya dalam kasus ini. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2).
Perpanjangan ini diperlukan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. KPK masih terus memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh, termasuk dari hasil tertangkap tangan dan penggeledahan.
Modus dan Sitaan Uang
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Januari 2026, bersama empat tersangka lainnya: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon. Hingga kini, KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus tersebut.
Pendalaman kasus ini masih terus dilakukan oleh KPK dengan memanggil berbagai saksi untuk dimintai keterangan.





