Berita

KPK Dalami Peran Mulyono sebagai Komisaris 12 Perusahaan dalam Kasus Suap Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam kasus suap restitusi pajak. Penyidik KPK tengah mengusut dugaan Mulyono menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Dugaan Jabatan Komisaris dan Pengaturan Pajak

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami bagaimana Mulyono bisa menduduki posisi komisaris di belasan perusahaan tersebut. Fokus pemeriksaan adalah apakah jabatan komisaris itu digunakan untuk memuluskan pengaturan nilai pajak.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Kewenangan Etik di Kementerian Keuangan

Terkait potensi pelanggaran etik Mulyono yang menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan, Budi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menyerahkan sepenuhnya urusan etik ASN kepada Kemenkeu.

“Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Kasus Suap

Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, yang jumlahnya mencapai 12 perusahaan.

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai lebih bayar awal yang diajukan adalah Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).

Advertisement