Berita

KPK Dalami Sumber Dana Suap Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul dana yang digunakan oleh PT Blueray untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) guna meloloskan barang impor ilegal dan palsu ke Indonesia. KPK menyatakan bahwa PT Blueray memfasilitasi masuknya beragam jenis barang ilegal melalui jasanya.

Penyelidikan Sumber Dana Suap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil importir yang menggunakan jasa PT Blueray untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. “Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Penyidik KPK juga akan menggali modus operandi lain yang digunakan dalam meloloskan barang ke Indonesia. “Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” tambah Budi.

Modus Operandi Pelolosan Barang Ilegal

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia akibat kasus suap yang melibatkan pegawai DJBC Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga membuat proses pemeriksaan barang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), dengan petinggi PT Blueray, John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional). Kesepakatan ini terjadi pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur impor barang.

Menurut KPK, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur dalam pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi pengaturan parameter jalur merah.

Advertisement

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep mengutip temuan penyidik, Jumat (6/2).

Pengaturan data rule set pada mesin pemindai barang ini diduga membuat barang-barang palsu dan ilegal lolos dari pemeriksaan fisik. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti

PT Blueray kemudian diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai antara Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray

KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.

Advertisement