Berita

KPK Geledah Ciputat, Sita Rp 5 Miliar Lebih dari Koper Terkait Suap Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia, selain Rupiah.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” jelas Budi.

Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkapnya.

Modus Operandi Suap Bea Cukai

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus suap ini diduga memfasilitasi masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya kesepakatan yang menyimpang dari prosedur pemeriksaan barang impor.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan, pada Oktober 2025.

Advertisement

Kesepakatan tersebut diduga mengatur jalur importasi barang. Peraturan Menteri Keuangan membedakan dua jalur pelayanan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah untuk pemeriksaan fisik.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep mengutip salah satu temuan, Jumat (6/2).

Pengaturan parameter pada mesin pemindai barang tersebut diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Pihak PT Blueray diduga memberikan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai sebagai ‘jatah’ antara Desember 2025 hingga Februari 2026.

Enam Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, yang meliputi uang tunai dan emas, terkait kasus ini.

Advertisement