Gubernur Banten Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Rapat ini membahas upaya pemberantasan korupsi di wilayah Banten, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang.
Usai rapat, Gubernur Andra Soni mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari KPK, khususnya mengenai penguatan sosialisasi anti-korupsi di setiap OPD.
Perlunya Penguatan Sosialisasi dan Pengawasan
Andra Soni menekankan pentingnya setiap kepala OPD untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerja mereka masing-masing. “Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Andra.
Gubernur juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang mencapai angka 73,22, masuk dalam kategori waspada. Ia mengakui bahwa persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Banten. “Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” tuturnya.
Saran KPK untuk Perbaikan
Menanggapi hal tersebut, Bahtiar Ujang dari KPK menyarankan perlunya upaya perbaikan di Pemprov Banten. Ia menjelaskan bahwa kategori terjaga atau zona hijau SPI berada di angka 78. Menurutnya, sosialisasi anti-korupsi tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri,” kata Bahtiar.
KPK juga mendorong adanya penindakan terbatas di internal OPD, mulai dari teguran, penindakan, hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat. Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, mekanisme ini diharapkan dapat menjadi efek jera.
Dorongan Penyusunan MCSP Mandiri
Lebih lanjut, Bahtiar meminta Pemprov Banten untuk menyusun penilaian indeks integritas secara internal melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menekankan bahwa standar indeks integritas nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, namun setiap wilayah memiliki tantangan yang berbeda.
“Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda,” jelasnya.






