Berita

KPK Jerat Tiga Perusahaan Batu Bara sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Tiga Perusahaan Diduga Terima Gratifikasi Bersama Rita Widyasari

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka korporasi baru ini. “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” imbuhnya.

Pemeriksaan Saksi Terkait Pembagian Fee

Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut pada Rabu (18/2). Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mengenai pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta mekanisme pembagian fee yang diduga mengalir kepada Rita Widyasari. “Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” jelas Budi.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Upaya hukum yang diajukan Rita melalui peninjauan kembali (PK) kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Kasus Rita tidak berhenti pada gratifikasi. Ia juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), dengan besaran USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Advertisement