Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Polri yang menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang etik ini dinilai sebagai upaya positif Polri dalam menangani kasus yang melibatkan perwira menengah tersebut.
Pengawasan dan Transparansi
Komisioner Kompolnas, Choirup Anam, menyatakan bahwa pihaknya turut diundang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya sidang etik. “Kami juga diundang untuk melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut,” ujar Anam kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Anam berharap proses sidang dapat berjalan sesuai dengan komitmen Polri untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara. Ia juga menekankan bahwa proses pidana terkait kasus ini juga sedang berjalan di Bareskrim Polri.
“Kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yg ditutupi bahkan kasus ini secara simultan juga mekanisme pidana juga sudah jalan, bahkan sudah menjadi penetapan tersangka,” jelasnya.
Peran Jaringan dalam Kasus Narkoba
Lebih lanjut, Anam mendorong Polri untuk tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga membongkar jaringan yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ia menilai bahwa perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan secara komprehensif dengan menyasar jejaringnya.
“Ini langkah yang baik, dan yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti disidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan lain sebagainya jejaring narkobanya,” kata Anam.
“Karena melawan narkoba itu melawan jejaring, enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kenceng kalau tidak ada jejaring,” tambahnya.
Potensi Sanksi dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Mengenai potensi sanksi bagi AKBP Didik Putra Kuncoro, Anam menilai kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat besar, berdasarkan pola dan karakter kasus yang ditangani.
“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Nah tapi kita harus lihat ya,” tuturnya.
Anam mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan program prioritas Presiden. Oleh karena itu, ia berharap momentum ini dapat dimanfaatkan Polri untuk menunjukkan profesionalismenya dalam penanganan perkara.
“Sekali lagi kami mengingatkan rekan-rekan kepolisian dan menjadi komitmen kita bersama. Dan ini juga ditunjukkan oleh rekan-rekan kepolisian dengan langkah yang sangat baik. Apa itu bahwa narkoba menjadi program prioritas Presiden dan menjadi kegelisahan seluruh masyarakat,” ungkap Anam.
“Oleh karenanya, di momen yang sangat bagus ini, ya kan, tunjukkan bahwa polisi masih, maksimal dan kerjanya bisa profesional untuk melawan narkoba dan kami yakin itu,” sambungnya.
Proses Sidang Etik
Sebagai informasi, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik. Ia dihadirkan langsung dalam sidang dan terlihat memasuki ruangan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.41 WIB dengan mengenakan seragam dinas Polri. Sidang KKEP digelar secara tertutup dan belum diketahui siapa saja Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya sidang.






