Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif), mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) untuk melakukan unboxing produk White Tomato milik Richard Lee. Doktif, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, menyoroti bahwa produk tersebut masih dijual bebas meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Unboxing Produk dan Dugaan Penipuan Stiker
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Doktif menyatakan, “Alhamdulillah hari ini Doktif datang sebagai pelapor ya, pemeriksaan untuk brand ‘Lendir’ dengan dugaan pemalsuan nomor izin edar.” Ia kemudian membedah isi kotak produk yang dibelinya sebulan lalu. Doktif menyoroti adanya penempelan stiker pada produk tersebut, yang menurutnya merupakan modus untuk menaikkan harga jual kepada konsumen. Ia menduga produk yang didaftarkan ke BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.
“Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee),” ujar Doktif.
Doktif menambahkan, “BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini.”
Desakan Penahanan dan Kerugian Masyarakat
Melihat Richard Lee yang masih aktif berjualan dan mempromosikan produknya meskipun berstatus tersangka, Doktif mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas. “Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?” pungkas Doktif.
Latar Belakang Perseteruan
Perseteruan ini bermula dari konten-konten Doktif yang menguji laboratorium berbagai produk skincare populer, termasuk produk milik Richard Lee. Berdasarkan temuannya, beberapa produk Richard Lee diduga melakukan praktik penipuan label dan repacking. Atas temuan tersebut, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mendalami dugaan pemalsuan izin edar dan peredaran produk yang telah dilarang oleh BPOM.






