Jakarta – Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, ia hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Richard Lee menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung di tengah suasana hari pertama bulan suci Ramadan. Ia tampak tenang saat menyapa awak media dan menyatakan komitmennya terhadap proses hukum.
“Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku siap memberikan keterangan sedetail mungkin kepada penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” tegasnya.
Richard Lee tetap berpegang pada pendiriannya bahwa bisnis kecantikan yang dijalankannya telah memenuhi standar pemerintah dan membantah keras tudingan produknya berbahaya. Baginya, legalitas produk adalah prioritas utama.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ungkap Richard Lee.
Di balik kesiapannya mengikuti prosedur hukum, Richard Lee menyayangkan konflik yang terjadi di industri kecantikan. Ia merasa miris melihat sesama rekan sejawat justru saling melaporkan.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” pungkasnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan Richard Lee serta dugaan praktik repacking. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu. Upayanya menggugurkan status tersangka melalui praperadilan baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






