Berita

Pria di Jakarta Utara Bobol Rumah Ayah Pacar, Gondol Uang dan Emas Rp 400 Juta

Advertisement

Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap polisi karena nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp 400 juta dari rumah ayah pacarnya di Jakarta Utara. Pelaku berhasil menggondol brankas berisi uang puluhan juta rupiah dan berbagai jenis perhiasan.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Candra Arya. Tersangka FIM mendatangi rumah korban di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong dan listrik padam. FIM memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah.

Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan langsung menuju kamar korban. Di sana, FIM menemukan dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang tunai serta berbagai perhiasan emas.

Pembongkaran Brankas dan Penyimpanan Barang Curian

Setelah berhasil membawa brankas ke kontrakannya, FIM membongkar isinya menggunakan obeng. Uang tunai sebesar Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompet korban dipisahkan dan dimasukkan ke dalam plastik hitam, lalu disimpan di sudut kontrakan. Sebagian uang lainnya, Rp 20 juta, dibungkus kain tempat helm dan disembunyikan di dalam kotak ponsel di bawah rak.

Brankas dan obeng yang digunakan untuk membongkar brankas kemudian dibuang oleh FIM ke sungai di wilayah Pademangan Timur.

Penangkapan Pelaku

Tersangka FIM berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa (10/2), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi berhasil menemukan kembali uang tunai dan perhiasan milik korban.

Advertisement

Modus Operandi: Menemukan Kunci Rumah

Dalam pengakuannya, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban di depan rumah sekitar satu bulan sebelum kejadian. Penemuan kunci inilah yang memudahkannya untuk masuk ke rumah saat kondisi sedang kosong. FIM merencanakan aksinya saat korban sedang berada di toko kateringnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Hubungan FIM dengan anak korban telah terjalin selama 1 tahun 2 bulan. Pelaku diketahui sering berkunjung ke rumah korban dan mengetahui letak kamera pengintai yang terpasang di rumah tersebut.

Rincian Kerugian

Selain uang tunai Rp 80.950.000, perhiasan yang berhasil dicuri FIM meliputi:

  • 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram
  • 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram
  • 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram
  • Gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram
  • Satu kalung emas seberat 8 gram
  • Cincin emas seberat 6 gram
  • Satu cincin bermata hitam seberat 5 gram
  • Gelang rantai seberat 22 gram

Atas perbuatannya, pelaku FIM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Advertisement