Jakarta – Seorang pria berinisial FIM (24) dilaporkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri uang tunai dan barang berharga milik ayah pacarnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Pelaku melakukan aksi pembobolan rumah korban saat situasi sedang sepi.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga pada Kamis (19/2/2026), tersangka FIM berhasil masuk ke rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. FIM dapat masuk dengan mudah karena ia memegang kunci rumah yang ditemukan sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah korban.
“Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban,” ujar Imanuel.
Korban diketahui merupakan ayah dari pacar tersangka FIM. Hubungan asmara antara FIM dan anak korban telah terjalin selama satu tahun dua bulan, dan FIM diketahui kerap mengunjungi rumah pacarnya.
FIM diduga telah mengetahui keberadaan kamera pengintai (CCTV) di dalam rumah korban. “Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” jelas Imanuel.
Gondol Brankas Berisi Uang dan Emas
Tersangka FIM mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan listrik padam.
FIM kemudian naik ke lantai dua rumah korban dan mengambil sebuah brankas. Brankas tersebut berisi uang tunai puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas, termasuk gelang dan kalung.
Rincian barang yang diambil meliputi:
- Uang tunai: Rp 80.950.000
- Perhiasan emas: 6 gelang kroncong emas (15 gram), 6 gelang kroncong emas (14 gram), 3 gelang kroncong emas (11 gram), 11 gelang kroncong emas kuning (taksiran 28 gram), satu kalung emas (8 gram), cincin emas (6 gram), satu cincin bermata hitam (5 gram), dan gelang rantai (22 gram).
Setelah berhasil membawa brankas ke kontrakannya, FIM membongkar isinya menggunakan obeng. Ia kemudian memisahkan uang tunai, perhiasan emas, dan dompet ke dalam plastik hitam untuk disimpan di sudut kontrakan. Sisa uang sebesar Rp 20 juta dibungkus kain tempat helm dan disembunyikan di dalam kotak ponsel di bawah rak.
Brankas korban dan obeng yang digunakan pelaku dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur. “Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” papar Imanuel.
Penangkapan Pelaku
Tersangka FIM berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa (10/2), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang dan perhiasan milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka FIM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.






