Jakarta – Jaksa penuntut umum menghadirkan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Harry Ayusman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry mengaku menerima uang secara rutin dan bahkan dibelikan mobil oleh terdakwa Wisnu Pramono, yang menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2017-2019. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Harry Ayusman mengungkapkan bahwa ia menerima uang dua mingguan dari Wisnu Pramono melalui dua orang bernama Ariswan dan Alva saat ia bertugas sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim. “Selama saudara bertugas sebagai Kepala Seksi di RPTKA, apakah saudara pernah menerima sejumlah uang baik dari agen yang mengurus RPTKA atau dari staf saudara?” tanya jaksa. “Pernah, Pak. Kami mendapatkan dua mingguan,” jawab Harry.
Ia merinci bahwa penerimaan uang tersebut sebesar Rp 1,5 juta setiap dua minggu. Harry mengklaim bahwa seluruh pegawai di direktorat tersebut juga menerima aliran dana serupa. “Kalau nggak salah Rp 1,5 juta, Pak. Rp 1,5 juta tiap 2 minggu,” ujar Harry. “Setahu saya seperti itu, Pak. Tapi saya dapat 2 mingguan itu,” tambahnya ketika ditanya apakah semua pegawai menerima.
Awalnya, Harry mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut, namun ia mengklaim uang itu disebut berasal dari kantong pribadi Wisnu Pramono. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry yang merinci penerimaan lain selain uang rutin. “Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp 60 juta, kemudian ada uang Lebaran atau ketupat Rp 5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 70 juta. Betul, Pak?,” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Harry.
Selain uang tunai, Harry juga mengaku menerima mobil jenis Toyota Calya warna putih dari Wisnu Pramono pada tahun 2017. Mobil tersebut dibelikan atas nama Harry. “Kemudian, Pak, apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?” tanya jaksa. “Benar, Pak. Mobil Calya warna putih. Tahun 2017, Pak,” jawab Harry. “Baru, Pak,” tambahnya saat ditanya apakah mobil tersebut baru. Mengenai sumber dana pembelian mobil, Harry mengaku tidak mengetahuinya. “Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa. “Tidak tahu, Pak,” jawab Harry.
Harry menjelaskan bahwa mobil tersebut dikembalikan setelah digunakan selama delapan bulan atas permintaan keluarganya. “Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil?” tanya jaksa. “Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak,” jelas Harry.
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen pengurus TKA. Para terdakwa diduga meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn, untuk memperkaya diri sendiri. Rincian dugaan penerimaan masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA): Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama): Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker): Rp 5,24 miliar
- Suhartono (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker): Rp 460 juta
- Haryanto (Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK): Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA): Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA): Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Rp 9,48 miliar






