Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Program yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini akan membuka pendaftaran mulai Sabtu, 22 Februari 2026.
Rute dan Moda Transportasi
Program mudik gratis tahun ini menyediakan kuota untuk 20 kota/kabupaten tujuan yang akan dilayani menggunakan transportasi bus. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memfasilitasi pengangkutan sepeda motor bagi pemudik yang ingin membawa kendaraan roda dua mereka. Motor-motor tersebut akan diangkut menggunakan truk menuju 6 lokasi tujuan mudik.
Cara dan Link Pendaftaran Online
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan. Berikut adalah langkah-langkah dan tautan pendaftaran:
- Akses link pendaftaran di: mudikgratis.jakarta.go.id
- Isi data diri secara lengkap dan pastikan kebenarannya.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Ikuti seluruh instruksi pendaftaran hingga selesai.
- Simpan bukti pendaftaran untuk keperluan verifikasi lebih lanjut.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Pendaftaran dibagi menjadi tiga kluster berdasarkan tujuan kota/kabupaten:
Kluster 1
Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
Waktu Pendaftaran: 22-24 Februari 2026
Kluster 2
Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan
Waktu Pendaftaran: 25-27 Februari 2026
Kluster 3
Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo
Waktu Pendaftaran: 28 Februari-2 Maret 2026
Persyaratan dan Ketentuan
Untuk dapat mengikuti program mudik gratis ini, calon peserta diwajibkan melengkapi beberapa dokumen dan memenuhi syarat sebagai berikut:
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (diutamakan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika membawa sepeda motor.
Syarat dan Ketentuan:
- Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli.
- Setelah berhasil mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen persyaratan ke lokasi verifikasi terdekat.
- Pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis apabila ditemukan adanya pendaftaran ganda pada program mudik lainnya. Keputusan pembatalan bersifat final.
- Tiket mudik gratis dilarang untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Jadwal dan Lokasi Verifikasi
Proses verifikasi pendaftaran juga dibagi berdasarkan kluster:
Jadwal Verifikasi:
- Kluster 1: 25-27 Februari 2026
- Kluster 2: 28 Februari-2 Maret 2026
- Kluster 3: 3-5 Maret 2026
Peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri, dan kuotanya akan dialihkan kepada peserta lain.
Lokasi Verifikasi:
Verifikasi dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:
- Lapangan Tennis Komplek Dinas Teknis Jatibaru: Jalan Taman Jatibaru No.1, Gambir, Jakarta Pusat (Call Center: 0895 4032 66909)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan: Jl. MT. Haryono Kav.45-46, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan (Call Center: 0895 4032 66693)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat: Jl. RP Soeroso No.21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Call Center: 0895 4032 66908)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur: Jl. Perserikatan No. 1 RT 2 RW 8, Jati Pulogadung (Terminal Rawamangun), Jakarta Timur (Call Center: 0895 4032 66691)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara: Jl. Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara (Call Center: 0895 4032 66692)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat: Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta 11750 (Call Center: 0895 4030 66694)
Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat DKI Jakarta yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.






