Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil lima orang, termasuk seorang wiraswasta bernama Ferry Septha Indrianto.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Selain Ferry, empat saksi lain yang turut dipanggil adalah:
- Rusbandi selaku Direktur PT. Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta
Keterlibatan Ferry Septha Indrianto
Ferry Septha Indrianto sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat itu, Ferry memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.
Dalam berkas perkara yang telah disidangkan, nama Ferry tercatat sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diduga diterima oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ferry disebut dalam dakwaan dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, yang merupakan pihak penerima suap.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api di DJKA. Penetapan tersangka terhadap Sudewo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.






