Berita

KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Ardito

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Dalam upaya pengusutan ini, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Andi Carda. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 9 Februari 2026.

Selain Andi Carda, dua saksi lain dari pihak swasta, yakni Agustam dan Sandi Harmoko, juga turut dipanggil. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai fokus pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, pada Rabu, 4 Februari 2026. Yasir diperiksa bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono, di lokasi yang sama.

Lima Tersangka dalam Perkara Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

Advertisement

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas. Pengadaan tersebut diduga diarahkan untuk perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Penerimaan dana ini diduga berlangsung antara Februari hingga November 2025.

Lebih lanjut, Ardito juga diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.

Daftar Tersangka

Berikut adalah lima tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement