Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Lima Tersangka OTT Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak PT WP, dan EY selaku Staf PT WP.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
Para tersangka penerima suap/gratifikasi adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY).
Dugaan Suap Rp 4 Miliar
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.
Penahanan dan Jerat Pasal
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pejabat pajak di Jakut yang menjadi tersangka disangkakan melanggar pasal gratifikasi. “Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru,” kata Asep.
Sementara itu, pihak pemberi suap, ABD dan EY, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.






