Berita

KPK Tetapkan Pejabat Pajak Jakut Tersangka Suap Rp 4 Miliar Pengurangan Nilai Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.

Daftar Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Minggu (11/1/2026), KPK mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Kronologi Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2025. PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023.

“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, dilaporkan di tahun 2025, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar, hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.

Proses Tawar-menawar

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan ini, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang mencakup nilai pengurangan pajak dan fee.

“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.

Pihak PT WP kemudian melakukan penawaran untuk mengurangi fee tersebut menjadi Rp 4 miliar.

“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” ujarnya.

Potensi Kebocoran Pajak

Asep Guntur mengungkapkan bahwa kasus ini diduga menyebabkan kebocoran pajak hingga 80%, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.

Advertisement

“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” papar Asep.

Penerbitan Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Fee

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” terang Asep.

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” tambahnya.

Penyerahan Suap dan OTT KPK

Suap senilai Rp 4 miliar tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) kepada Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 saat proses pendistribusian uang suap tersebut kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi tersebut.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” pungkasnya.

Advertisement