Berita

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan karena KPK masih menunggu kelengkapan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan Kerugian Negara Masih Dilengkapi

“Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Gus Alex kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Senin (26/1/2026), namun belum juga ditahan oleh KPK.

Pemeriksaan Gus Alex dimulai pada pukul 09.35 WIB dan ia terpantau keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.35 WIB.

Gus Alex Enggan Berkomentar

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan penjelasan kepada awak media. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

Advertisement

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ucap Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK pada Kamis (29/1/2026).

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement