Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga hampir Rp 60 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan yang menemukan potensi kekurangan bayar pajak senilai Rp 75 miliar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Proses Tawar Menawar
Menanggapi temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses inilah terjadi tawar menawar antara pihak perusahaan dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS).
“Sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.
Pihak perusahaan awalnya keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp 8 miliar, dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar untuk fee, ditambah Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.
Penerbitan Surat dan Kerugian Negara
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” papar Asep.
Asep menambahkan, penurunan nilai tersebut mencapai sekitar Rp 59,3 miliar atau 80% dari nilai awal yang ditetapkan, yang menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






