Berita

KPK Ungkap Gratifikasi Termahal Laptop Rp 18 Juta dan Ukiran Kayu Unik di 2025

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan menerima sebanyak 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi adanya gratifikasi dengan nilai tertinggi hingga yang paling unik.

Gratifikasi Termahal dan Terunik

Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, KPK merinci objek gratifikasi termahal yang dilaporkan adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7 dengan nilai penetapan Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dikategorikan terunik adalah ukiran kayu dengan nilai penetapan Rp 100.000.

“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK, seperti dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Proses dan Nilai Total Gratifikasi

Dari total 5.027 laporan yang diterima, sebanyak 4.912 laporan telah diproses status penetapannya. Dari laporan yang ditindaklanjuti ini, KPK menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi dengan nilai total Rp 3,8 miliar sebagai milik negara.

Rincian Jenis Barang Gratifikasi

KPK juga membagi jenis barang dari total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan, beserta rincian nilai penetapannya:

Advertisement

  • Cenderamata/plakat/barang berlogo instansi senilai Rp 100,4 juta
  • Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya senilai Rp 162 juta
  • Barang lainnya senilai Rp 1,43 miliar

Pentingnya Pelaporan Gratifikasi

KPK menekankan bahwa pelaporan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara merupakan bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, sekaligus langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.

“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,” tulis keterangan KPK.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika tidak dapat menolak pemberian gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan.

“Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” tutup keterangan KPK.

Advertisement