Jakarta – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah mencapai titik damai dengan media massa Ekbisbanten.com yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten. Kesepakatan ini dicapai setelah Budi bertemu langsung dengan Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, dan keduanya menyetujui penyelesaian kasus melalui mekanisme islah atau perdamaian.
Pertemuan dan komunikasi antara Budi Rustandi dan Ismatullah berlangsung di kediaman Wali Kota Serang pada Rabu (28/1) malam. Dalam dialog tersebut, Ismatullah menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi berawal dari adanya perbedaan pemahaman. “Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa pilihan islah diambil sebagai upaya untuk menjaga suasana yang kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang. “Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi Rustandi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan dalam menyikapi informasi yang beredar. “Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini berkaitan dengan unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1).
Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.






