Berita

Kreator Konten di Jaksel Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Rumah

Advertisement

Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah AW kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa timnya mendapatkan informasi mengenai kegiatan produksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa. “Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” ujar Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Di lantai 1 rumah AW, petugas menemukan sejumlah alat yang terkait dengan narkoba, termasuk alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.

Temuan di Lantai 2 dan Kamar Pribadi

Saat beralih ke lantai 2, polisi menemukan satu kotak cooler box berwarna merah. Di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi.

“Kemudian, sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis ganja dalam sebuah wadah, alat vaporizer untuk mengisap ganja, dan grinder penghancur. Petugas juga menemukan satu timbangan.

Pengakuan AW Terkait Produksi Ganja

Tersangka AW kemudian menunjukkan lokasi di lantai 4 rumahnya. Di sana, AW mengakui telah memproduksi narkotika ganja mulai dari tahap pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik, hingga siap panen.

Advertisement

Di lantai 4 ini, polisi menemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua buah tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, pot sebagai wadah, alat pengukur pH air, dan sejumlah ganja.

Jumlah Ganja dan Periode Produksi

Total barang bukti yang disita meliputi ganja seberat brutto 541 gram, serta karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja netto 3.123 gram.

Menurut pengakuan AW, aktivitas produksi ganja ini telah dimulai sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan memanennya setiap tiga bulan sekali dengan hasil sekitar 1 hingga 1,5 kilogram.

Pengolahan Ganja Menjadi Liquid

Hasil panen tersebut dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya. Selain itu, tersangka AW juga menggunakan sebagian hasil panen untuk diracik menjadi liquid ganja yang dikonsumsi sendiri.

Proses peracikan liquid ganja ini dilakukan melalui alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, dan didiamkan selama tiga hari hingga menyatu sebelum diambil intisarinya.

Advertisement