Selebriti

Kuasa Hukum Richard Lee Optimistis Menang Sidang Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Advertisement

Pengacara Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan optimisme tinggi usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Gugatan ini diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya, yang dilaporkan oleh Doktif.

Fokus Gugatan dan Jadwal Sidang Lanjutan

Jefri Simatupang menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut menyoroti aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka. Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda kelengkapan administrasi.

“Agendanya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi begitu saja. Dan namanya praperadilan kan tentu berjalan setiap hari begitu ya,” ungkap Jefri.

Kehadiran Richard Lee dan Keyakinan Menang

Terkait kehadiran Richard Lee dalam sidang, Jefri menegaskan bahwa kliennya tidak diwajibkan hadir secara fisik dan cukup diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Nggak ada (takut), memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan,” ujarnya.

Mengenai keyakinan memenangkan gugatan, Jefri menyatakan optimisme namun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Advertisement

“Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu,” tambah Jefri.

Ketika disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya apabila gugatan praperadilan tidak dikabulkan, Jefri enggan berspekulasi lebih lanjut.

Advertisement