Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus korupsi pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KPK menilai KUHAP baru tersebut masih memberikan ruang bagi status lex specialis atau kekhususan bagi lembaganya.
KPK: Ruang Lex Specialis Tetap Terjaga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru tetap mengakomodasi kekhususan undang-undang terkait pemberantasan korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru.
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan pasal-pasal tersebut memastikan bahwa undang-undang Tipikor dan undang-undang KPK masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara.
“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” imbuhnya.
Pembahasan Internal dan Penerapan Aturan
Meskipun demikian, Budi Prasetyo mengakui bahwa penerapan aturan baru KUHAP masih dalam tahap pembahasan internal di KPK. Untuk perkara yang sedang berjalan, penyelesaiannya masih menggunakan KUHAP lama.
“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” ujar Budi.
Advertisement
Penerapan KUHAP dan KUHP Baru
KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan kedua undang-undang baru tersebut.
Supratman menjelaskan, jika terdapat kasus yang sedang diusut saat undang-undang baru berlaku, maka aturan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Ia juga mengungkapkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) terkait proses penanganan perkara. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara lama bagi perkara yang sudah berjalan juga telah dibuat oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” pungkasnya.






