Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu pembaruan krusial adalah perluasan objek praperadilan, yang kini tidak hanya terbatas pada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Tiga Objek Tambahan Praperadilan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru ini memperluas fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menyatakan, “Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu.”
Objek tambahan pertama yang dapat diajukan praperadilan adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Eddy Hiariej mengilustrasikan, “Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay.” Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek praperadilan kedua yang diperluas adalah mengenai penanggungan penahanan. Terdapat kemungkinan perbedaan status penahanan antara tingkat kepolisian dan kejaksaan. “Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujar Eddy Hiariej.
Sementara itu, objek praperadilan ketiga yang baru adalah terkait penyitaan barang bukti. Barang yang disita namun ternyata tidak berhubungan dengan tindak pidana kini dapat diajukan praperadilan. “Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Pengawasan Ketat Terhadap Kinerja Kepolisian
Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini mematahkan anggapan mengenai “polisi superpower” yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, dengan adanya perluasan objek praperadilan ini, kontrol terhadap kinerja kepolisian justru semakin ketat.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).






