Berita

KUHAP Baru Tetapkan Polisi sebagai Penyidik Utama, Menkum: Demi Criminal Justice System

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Langkah ini diambil demi membentuk criminal justice system yang efektif.

Penegasan Peran Penyidik Utama

Menanggapi pertanyaan mengenai penempatan Polri sebagai penyidik utama, Supratman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan pidana. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (05/01/2026).

Supratman menambahkan, penunjukan penyidik utama ini juga mempertimbangkan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani sejumlah tindak pidana. Koordinasi antara Polri dan PPNS menjadi krusial dalam KUHAP baru. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengklarifikasi bahwa penetapan polisi sebagai penyidik utama bukanlah inisiatif pemerintah atau DPR semata, melainkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.

Advertisement

Eddy menjelaskan lebih lanjut bahwa peran penyidik utama yang diemban Polri adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. “Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi kepada Polri sebagai lembaga pengawas. “PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Advertisement