JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16/2/2026), hingga besok, Selasa (17/2/2026), seiring dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi mengenai peniadaan ganjil-genap ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Dalam unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menyatakan, “Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan.”
Peniadaan sistem ganjil-genap ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2015 tentang Ganjil Genap, khususnya pada Pasal 3 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.






