Berita

Lima Terdakwa Korupsi Rp 299 Miliar Divonis 8-14 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Advertisement

Lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta divonis pidana penjara 8 hingga 14 tahun. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang nilainya bervariasi.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono A Munthe menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

Kelima terdakwa tersebut adalah:

  • Benny, selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
  • Bun Sentoso, selaku pemilik Indi Daya Group
  • Agus Dianto Mulia, selaku Deputi CEO Indi Daya
  • Fitri Kristiani alias Nisa, selaku pegawai Indi Daya
  • Sischa Dwita Puspa Sari, selaku Manajer Keuangan Indi Daya

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.

Vonis dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Advertisement

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.

Berikut adalah rincian vonis lengkap untuk masing-masing terdakwa:

  1. Benny divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Benny dan rekan-rekannya telah digelar pada Kamis, 4 November 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.

Jaksa saat membacakan surat dakwaan menyatakan, “Bahwa Tersangka Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Karena perbuatan Tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95.”

Advertisement