Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Hangusnya Sisa Kuota Internet

Advertisement

Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran kekecewaan TB Yaumul yang tidak dapat belajar akibat sisa kuota internetnya hangus saat masa berlaku habis.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. TB Yaumul, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.

Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya habis. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon.

Advertisement

Tak Bisa Belajar karena Kuota Hangus

TB Yaumul merasa hangusnya sisa kuota internet menghentikan pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan, karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Ia berpendapat bahwa hal ini melanggar haknya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

  • Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement