Berita

Mahfud Md Ungkap Sejarah Polri Dilepas dari Kemenhan: Dulu Dikooptasi TNI

Advertisement

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membedah sejarah reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya mengenai pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Penjelasan ini disampaikan di tengah menguatnya diskursus publik mengenai status koordinasi Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau kembali di bawah kementerian.

Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 yang bertema ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’. Acara tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Integrity Law Firm pada Kamis (5/2/2026).

Perdebatan Sejak Awal Kemerdekaan

Mahfud mengawali paparannya dengan menyinggung perdebatan sistem ketatanegaraan yang telah berlangsung sejak menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Ia menyebutkan, para pendiri bangsa kala itu telah sepakat untuk menganut sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan pembentukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selanjutnya, Mahfud membahas peran Polri sebagai alat negara yang berada dalam lingkup eksekutif dan kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.

Reformasi 1998 dan Sejarah Pemisahan Polri

Mahfud menjelaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan terhadap sesuatu yang dianggap kurang tepat. Posisi Polri saat ini, menurutnya, adalah buah dari reformasi pasca-1998. Ia memaparkan sejarah pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) yang terjadi pada era reformasi tersebut.

Sebelum reformasi, Polri berada di bawah kendali Menhankam, bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari tiga matra. Mahfud mengungkapkan bahwa kinerja Polri sebelum reformasi dinilai sangat buruk karena berada di bawah bayang-bayang militer dan kehilangan kemandirian dalam penegakan hukum.

“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer, membuat Polri menjadi institusi yang tidak berdaya. “Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” jelasnya.

Struktur Baru Pasca-Reformasi

Kondisi tersebut melahirkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI dengan tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki Menteri Pertahanan sebagai koordinator administrasi. Sementara itu, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden,” tutur Mahfud.

“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator,” sambungnya.

Penurunan Kinerja dan Aspirasi Publik

Mahfud mencatat bahwa reputasi Polri sempat membaik dan menunjukkan kemandirian pada awal reformasi, sekitar tahun 2001 hingga pertengahan 2011. Namun, ia mengakui adanya penurunan kinerja belakangan ini yang memicu perdebatan mengenai akar masalahnya, apakah terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

“Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang,” ujarnya.

Advertisement

Aspirasi masyarakat pun berkembang agar struktur tersebut ditinjau ulang. Publik mempertanyakan relevansi posisi Polri yang langsung di bawah Presiden, atau sebaiknya diletakkan di bawah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman, atau kembali ke Kementerian Pertahanan.

“Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali,” ucapnya.

Kritik Mekanisme Pemilihan Kapolri dan Kompolnas

Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Awalnya, pelibatan DPR bertujuan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru berpotensi memicu transaksi politik.

“Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik,” kata Mahfud.

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga melontarkan kritik terhadap lembaga pengawas eksternal tersebut. Ia menilai Kompolnas gagal menjalankan fungsi pengawasan dan lebih sering bertindak sebagai pembela institusi Polri.

“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya nggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” keluhnya.

Masalah Kultural dan Desakan Reformasi Ulang

Masalah kultural juga menjadi sorotan Mahfud. Ia menyebutkan fenomena ‘Silent Brown Code’ atau solidaritas paranoid, di mana sesama anggota polisi sepakat untuk menutupi kesalahan rekan sejawatnya. Perilaku flexing atau pamer kekayaan dan jabatan, serta arogansi kekerasan, baik terhadap sipil maupun antaranggota polisi, juga disinggung.

“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” singgungnya, merujuk pada kasus-kasus internal kepolisian.

Mahfud menyatakan bahwa desakan reformasi ulang ini didorong oleh rentetan peristiwa buruk, termasuk ketidakprofesionalan dan kerusuhan yang melibatkan pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu. Peristiwa tersebut memicu pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden. Secara internal, Polri juga telah membentuk Tim Transformasi untuk melakukan perbaikan.

Tujuan Akhir Reformasi

Sebagai penutup, Mahfud menekankan bahwa tujuan akhir dari segala upaya reformasi Polri adalah menempatkan institusi tersebut sebagai penyangga demokrasi yang netral. Ia menegaskan bahwa Polri harus kembali ke jati dirinya.

“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya.

Advertisement