Berita

Mahkamah Agung Kecewa Hakim Terjaring OTT KPK, Sebut Kesejahteraan Sudah Lebih dari Cukup

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menyayangkan dua hakim Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menegaskan bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, mengingat perhatian negara yang dinilai sudah lebih dari cukup.

Kesejahteraan Hakim Diperhatikan Penuh

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan kekecewaannya dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ujar Yanto. Ia menambahkan bahwa negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim, sehingga integritas mereka seharusnya dapat selalu terjaga.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” sambung Yanto. Ia menekankan bahwa hakim yang masih berani melakukan penyelewengan menunjukkan ketidakbersyukuran dan keserakahan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Dua Hakim PN Depok Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, beserta sejumlah pihak lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat.

Akibat penetapan sebagai tersangka, Wayan dan Bambang diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Advertisement

Proses Pemberhentian dan Sanksi

Yanto menjelaskan bahwa Ketua MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika terbukti bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.

Tindakan serupa juga akan diterapkan pada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Wayan, Bambang, dan Yohansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yaitu Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Wayan dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement