Berita

Mantan Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Impor Miliki Harta Rp 19,7 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial RZL, sebagai tersangka penerima suap terkait kasus impor barang. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2025, RZL tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 19,7 miliar.

Rincian Aset Tersangka

Aset RZL mayoritas berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di Medan dan Jakarta Timur, dengan total nilai Rp 16.867.551.000. Ia juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan senilai Rp 595.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 458.399.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.809.291.051. Total kekayaan RZL yang dilaporkan adalah Rp 19.730.241.551.

Berikut rincian aset RZL:

  • Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000
  • Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000
  • Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp 1.946.466.000
  • Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp 997.200.000
  • Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp 6.173.100.000
  • Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp 4.530.255.000
  • Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.501.702.000
  • Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp 1.330.284.000

Kendaraan dan Aset Lainnya

Dalam laporan LHKPN, RZL juga merinci aset kendaraannya yang terdiri dari:

Advertisement

  • Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000
  • Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000
  • Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000

Total nilai kendaraan adalah Rp 595.000.000.

Enam Tersangka dalam Kasus Impor

Dalam kasus dugaan suap impor ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain RZL, tersangka lainnya adalah:

  1. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  2. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kasi Intel DJBC).
  3. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  4. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  5. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap untuk memfasilitasi kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik ini diduga menyebabkan masuknya barang berkualitas rendah hingga ilegal ke Indonesia. KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas, dari kasus ini.

Advertisement