Tangerang Selatan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.
Vonis Pidana dan Denda
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026), majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” Wahyunoto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan jika denda tidak terbayarkan.
Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Rabu (11/2) malam. Kasus ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain yang turut divonis oleh majelis hakim:
- Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider penjara 3 tahun.
- Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara. Zeky juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider pidana penjara 2 tahun.
- Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, divonis 4 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 500 juta, subsider pidana penjara 6 bulan.
Terbukti Melanggar UU Tipikor
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan para terdakwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.
“Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Para terdakwa juga dinilai mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, serta pengalaman yang memadai dalam pengelolaan sampah. Pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi pun tidak sesuai kontrak, di mana sampah hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti ditetapkan Rp 20,3 miliar,” tegas hakim.






