Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh Yaqut.
Pada Selasa (10/2/2026), Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Yaqut untuk mengajukan praperadilan. “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka, menurutnya, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. KPK saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” tutup Budi.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang diusut KPK ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Pada periode tersebut, urusan haji masih berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan dipimpin oleh Yaqut sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah. Kuota tambahan ini kemudian dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menduga kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Dalam kasus ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita oleh KPK terkait kasus ini. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum merinci konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut.






