Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berlangsung di kantor BPK.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan respons atas surat yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), auditor BPK juga turut hadir.
“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Mellisa menambahkan, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana yang juga diberlakukan terhadap pihak lain.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa.
Mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Mellisa menegaskan bahwa keputusan tersebut disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024. Mellisa berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024, dan memastikan Yaqut bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026). Saat itu, ia membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). “Nggak mungkin itu,” kata Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait pertanyaan apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaannya di KPK saat itu adalah untuk menyampaikan apa yang ia ketahui. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan, di mana 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan kebijakan ini membuat 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






