Jumat, 30 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Gus Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Konfirmasi Kehadiran
Kuasa hukum Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan KPK. “Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum,” ujar Anna Hasbie melalui pesan singkat pada Jumat (30/1/2026).
Materi Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan Gus Yaqut akan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.






