Berita

Mendagri: Kepala Daerah Usulkan Korban Bencana Sumatera Masuk PKH Sementara

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan usulan dari para kepala daerah di Sumatera yang terdampak bencana. Usulan tersebut adalah agar para korban bencana yang kehilangan pekerjaan dan usahanya dapat dimasukkan sementara ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Usulan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana

Tito Karnavian menjelaskan bahwa usulan ini muncul dari para kepala daerah yang melihat banyak warganya terdampak bencana. “Kemudian yang lain adalah masalah dana bantuan. Bantuan sosial usulan dari kepala-kepala daerah yang terdampak, yang mereka terpengaruh dan kemudian tidak bisa bekerja, misalnya karena sawahnya, warungnya, rusak dan lain-lain, itu mereka mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial Kemensos. Baik dalam bentuk PKH (Program Keluarga Harapan), termasuk juga PBI, program bantuan iuran untuk BPJS. Sehingga mereka bisa ke fasilitas kesehatan tanpa bayar,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Para kepala daerah menilai masuknya korban bencana ke dalam PKH sangat penting. Program ini diperkirakan dapat memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada penerima. “PKH tadi juga penting, kalau nggak salah Rp 600-an ribu per bulan. Nah, ini penting juga kalau seandainya mereka bisa masuk dalam daftar itu,” kata Tito.

Durasi Bantuan dan Proses Pendataan

Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa para kepala daerah menyarankan agar program PKH ini dapat berjalan setidaknya selama enam bulan. Proses pendataan korban bencana yang akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) sedang berlangsung dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement

Pendataan ini memanfaatkan data dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang berbasis pada data Dukcapil. Tito menjelaskan bahwa ada ruang untuk memasukkan korban bencana ke dalam daftar penerima bansos karena adanya penerima sebelumnya yang telah meninggal dunia, mendapatkan pekerjaan baru (seperti menjadi ASN atau anggota TNI-Polri), atau kondisi ekonominya membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari hasil clearing survei data oleh BPS yang disebut dengan Data Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), DTSen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis pada data Dukcapil, survei dilakukan oleh BPS, program PKH itu ada lebih kurang 3,97 juta yang bisa di- clear -kan. Dan itu bisa di- clear -kan misalnya orangnya sudah meninggal, ada orangnya yang sudah naik kelas dia menjadi ASN atau menjadi anggota TNI-Polri. Nah, ini lebih kurang kalau bisa nanti yang terdampak ini diberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) dalam daftar PKH tadi. Terutama yang untuk mengambil alih yang sudah ter- clear out 3,97 juta itu,” jelas Tito.

Dia menambahkan, jika sekitar 200 hingga 500 ribu korban bencana dari daerah terdampak dapat menerima bantuan ini, maka akan sangat membantu kehidupan mereka sekaligus memperkuat daya beli. “Kalau misalnya 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu mereka untuk kehidupan sekaligus juga untuk memperkuat daya beli mereka,” sambungnya.

Advertisement