Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan instansi terkait untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang rusak akibat bencana. Menurutnya, akurasi dan kecepatan data menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak.
Pentingnya Data Akurat
“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” ujar Tito dalam keterangan resminya pada Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta pada Selasa (6/1).
Tito menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pemulihan pascabencana. Hal ini mencakup bantuan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar dapat segera kembali beraktivitas.
Skema Bantuan Pemerintah
Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa uang kompensasi. Bantuan sebesar Rp 15 juta akan diberikan untuk rumah rusak ringan, sementara Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang. Bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah menyediakan skema hunian tetap (huntap). Selama menunggu pembangunan huntap, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian harus disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” tuturnya.
Peran Aparat Desa dan BPS
Untuk mempercepat proses pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Ia berpendapat bahwa kepala desa atau keuchik memiliki pengetahuan paling detail mengenai kondisi warganya. Pendataan dapat dilakukan berdasarkan nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. Data ini kemudian akan diserahkan kepada camat, lalu bupati untuk direkapitulasi dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) daftar korban.
“Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.
Selain itu, Tito juga meminta dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang mereka miliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan dapat berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Tito menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Ia mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data terkirim untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama agar tidak ada masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.






