Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan bahwa jika terdapat kasus yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan saat undang-undang baru berlaku, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait.
Aturan Paling Menguntungkan Diterapkan
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan prinsip hukum yang mengutamakan keadilan, di mana perubahan legislatif tidak boleh merugikan individu yang telah terikat pada proses hukum sebelumnya.
Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa telah terdapat surat edaran yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) mengenai proses penanganan perkara di masa transisi ini. Surat edaran tersebut mengatur bagaimana perkara yang sudah berjalan sebelum berlakunya undang-undang baru akan ditangani.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.”
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran transisi hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.






