Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran publik terkait potensi pidana dalam pengiriman stiker atau meme pejabat di media sosial pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya bersifat sopan.
Batas Kesopanan dalam Stiker dan Meme Pejabat
Supratman menjelaskan, “Kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya.” Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana dalam penyebaran meme atau stiker pejabat.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai delik penghinaan. Ia meyakini masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan antara konten yang dapat diterima dan yang tidak.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Supratman.
Kritik vs. Penghinaan
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa konten yang tidak senonoh terkait pejabat jelas telah melewati batas. Ia menegaskan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah tidak akan mengambil tindakan.
“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” jelasnya.
Supratman menambahkan, “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada.”
Sebelumnya, Menkumham juga sempat menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.






