Berita

Menteri Hukum Supratman Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinahan KUHP Baru dan Lama

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan terhadap anak.

Perbedaan Substansi Pasal

Supratman menjelaskan bahwa secara umum, isi pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Namun, KUHP baru menambahkan unsur perlindungan terhadap anak yang menjadi korban atau terdampak dari perzinahan.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman pada Senin (5/1/2025). Ia melanjutkan, “Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi.”

Meskipun ada penambahan unsur tersebut, Supratman menegaskan bahwa kedua aturan, baik KUHP lama maupun baru, tetap memberlakukan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Proses Dinamis Pembahasan KUHP

Menteri Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah berlangsung sangat dinamis. Perdebatan yang terjadi akhirnya melahirkan pasal perzinahan dalam KUHP yang baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman, merujuk pada pasal perzinahan di KUHP lama.

Advertisement

Rincian Pasal Perzinahan

Pasal 284 KUHP lama mengatur perzinahan sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria atau wanita yang telah kawin dan melakukan perzinahan, atau bagi pihak yang turut serta melakukan perzinahan tersebut dengan mengetahui pasangannya telah kawin.
  • Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
  • Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum sidang pengadilan dimulai.

Sementara itu, KUHP baru mengatur perzinahan dalam Pasal 411 dan Pasal 412:

Pasal 411 KUHP Baru (Perzinahan)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Penuntutan dan penarikan pengaduan berlaku sama seperti Pasal 284 KUHP lama.

Pasal 412 KUHP Baru (Hidup Bersama di Luar Perkawinan)

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Penuntutan dan penarikan pengaduan berlaku sama seperti Pasal 284 KUHP lama.

Penerapan KUHP baru ini berlaku efektif bersamaan dengan UU KUHAP pada 2 Januari 2026.

Advertisement