Berita

MK Tolak Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing Pemohon

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan ASN. Keputusan ini diambil karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

Penolakan Gugatan UU ASN

Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Senin, 2 Februari 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, serta ayat (3) dan ayat (4) UU ASN.

Pasal-pasal yang digugat mengatur mengenai:

  • Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Pengisian jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sesuai undang-undang terkait TNI dan Polri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam permohonannya, para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan peran antara anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN dengan prinsip kepastian hukum. Mereka meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

MK menyoroti argumen Pemohon I, Evy Susanti, yang menyatakan anaknya terhalang untuk masuk menjadi ASN karena adanya prajurit atau polisi aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Namun, Mahkamah menilai Evy tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara pasal tersebut dengan kerugian yang dialaminya atau potensi kerugian konstitusional.

Advertisement

Demikian pula dengan Pemohon II, Syamsul Jahidin, yang menguraikan kerugian hak konstitusional istrinya yang terhalang untuk menduduki jabatan struktural/manajerial ASN. MK menilai Syamsul juga tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) yang konkret antara berlakunya Pasal 19 UU ASN dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialaminya.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma-norma a quo,” ujar MK dalam putusannya.

Amar Putusan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” demikian bunyi amar putusan MK.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas MK dalam putusannya.

Advertisement