Berita

MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman, Anggota DPR: Hakim Harus Jadi Teladan

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan ini diberikan lantaran Anwar Usman tercatat kerap absen dalam persidangan.

Hakim Harus Memberi Contoh Teladan

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan bahwa seorang hakim seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan MKMK.

“Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Menurut Rudianto, hakim harus bersikap layaknya negarawan, menjaga sikap dan perilaku demi terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan.

“Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” katanya.

Ia menambahkan, “Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan.”

Advertisement

Harapan untuk Hakim MK

Meskipun demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya sanksi atau langkah selanjutnya terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun, ia menyampaikan harapannya agar para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” tuturnya.

Latar Belakang Surat Peringatan

Sebelumnya, MKMK memberikan surat peringatan kepada Hakim MK Anwar Usman karena banyaknya ketidakhadiran dalam rapat dan sidang. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial hingga kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.

Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut telah dikeluarkan oleh MKMK.

Advertisement